MAKALAH
"Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan
dalam Praktik Pelayanan Kesehatan"
Disusun Oleh:
Aam Abdul Muhyan
Cecep Muhammad Saepudin
Dicky Sukma Wijaya
Resti Nurul Rahmayanti
Silvina Gunawan
Tsania Azzahra Nurfadillah
D-3 KEPERAWATAN
STIKes KARSA HUSADA GARUT
Jl. Nusa Indah No 24 Tarogong Kidul,
Garut 44151
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Illahi Robbi atas
segala limpahan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan judul ”Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan dalam Praktik
Pelayanan Kesehatan” tepat pada
waktunya. Tak lupa sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad SAW, sehingga dapat berada di zaman terang benderang ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, tetapi kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah berikutnya. Taklupa ,kami mengucapkan terimakasih kepada rekan kelompok kami yang telah bekerjasama dalam mengerjakan makalah ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, tetapi kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah berikutnya. Taklupa ,kami mengucapkan terimakasih kepada rekan kelompok kami yang telah bekerjasama dalam mengerjakan makalah ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Garut, 25 Mei 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah
satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu
negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi
dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu
negara. Suatu system yang terkonsep dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan
Output yang baik juga. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk
pokok Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan
dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
Dengan sistem Informasi kesehatan yang baik
maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan.
Dan mau membawa keluarga nya berobat dengan mudah bukan lagi dengan birokrasi
yang rumit yang membuat masyarakat enggan membawa anggota keluarganya berobat
di pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Dengan maraknya
perkembangan media dan technology seharusnya membuat masyarakat dan khususnya
pada mahasiswa kesehatan masyarakat melek akan kemajuan berinovasi terhadap
sistem informasi kesehatan Indonesia.
Berlandaskan dengan fakta yang terjadi di
masyarakat pada saat ini seharus nya bisa dijadiakan bahan evaluasi dan
pertimbangan untuk dapat membentuk sistem informasi kesehatan yang sesuai
dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat . dengan banyak nya refrensi yang ada
pada saat Ini sehingga bisa dijadikan rumusa yang tepat dan membuat sistem
informasi kesehatan yang tepat guna.
- Apa definisi Sistem Informasi Kesehatan ?
- Apa tujuan Sistem Informasi Kesehatan ?
- Apa Manfaat sistem Informasi Kesehatan ?
- Bagaimana sejarah Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia ?
- Bagaimana peraturan Sistem Informasi SIK di Indonesia ?
- Bagaimana aplikasi SIK di Puskesmas ?
- Bagaimana aplikasi SIK di RS ?
- Bagaimana bentuk-bentuk kegiatan SIK Daerah (SIKDA)
- Untuk mengetahui definisi SIK
- Untuk mengetahui tujuan SIK
- Untuk mengetahui manfaat SIK
- Untuk mengetahui sejarah SIK di indonesia
- Untuk mengetahui peraturan SIK di indonesia
- Untuk mengetahui aplikasi SIK di puskesmas
- Untuk mengetahui aplikasi SIK di RS
- Untuk mengetahui bentuk-bentuk kegiatan SIK Daerah
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Sistem Informasi Kesehatan
(SIK) adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk
mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan
balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan.
Sistem informasi kesehatan adalah integrasi antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sistem informasi kesehatan adalah integrasi antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam literature lain menyebutkan
bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi
kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi
untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.
Menurut WHO, Sistem Informasi
Kesehatan merupakan salah satu dari 6 “building block” atau komponen utama
dalam sistem kesehatan di suatu negara. Keenam komponen (building block) sistem
kesehatan tersebut adalah:
- Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
- Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
- Health worksforce (tenaga medis)
- Health system financing (sistem pembiayaan kesehatan)
- Health information system (sistem informasi kesehatan)
- Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Tujuan
dari dikembangkannya sistim informasi kesehatan adalah:
- Sistim informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistim Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
- Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK), dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
World
Health Organisation (WHO) menilai bahwa investasi sistem informasi kesehatan
mempunyai beberapa manfaat antara lain:
- Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
- Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan kesehatan
- Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan
- Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat
- Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik (bekerja secara terstruktur)
Mengawali pembahasan mengenai sistem
informasi kesehatan akan tabu rasanya jika kita tidak mengenal perjalanan jatuh
bangunnya sistem informasi kesehatan di Indonesia. Awal mula sistem yang
digunakan dalam pencatatan dan administrasi di rumah sakit dan pelayanan
kesehatan lainnya masih menggunakan sistem yang manual atau pencatatan, dengan
segala resiko sampai terfatal adalah kehilangan data pasien. Namun seiring
berjalan nya zaman dan berkembang pesat nya tekhnologi membuat sistem informasi
kesehatan pun terus berkembang.
Perkembangan sistem informasi Kesehatan di
Indonesia diawali dengan sebuah sistem informasi Rumah sakit yang berbasis
komputer (Computer Based Hospital Information System). Dan yang menginovatori
hal ini adalah Rumah Sakit Husada pada akhir dekade 80’ an. Beriringan dengan
hal itu rupanya Departemen Kesehatan juga mengembangkan sistem informasi
kesehatan berbasis komputer dengan dibantu oleh proyek luar negri dengan
bantuan beberapa tenaga ahli dari universitas gadjah mada. Namun perjuanagan
diawal ini mengalami kemerosotan, hal ini dilihat darei segi perencanaan yang
tidak tersusun dengan baik dimana identifikasi faktor penentu keberhasilan
masih sangat tidak lengkap juga tidak menyeluruh.
Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia telah
dan akan mengalami 3 pembagian masa sebagai berikut :
- Era manual (sebelum 2005)
- Era Transisi (tahun 2005 – 2011)
- Era Komputerisasi (mulai 2012)
- Era
Manual (sebelum 2005)
Pada era manual ini dimulai sebelum tahun 2005. Pada era manual Aliran data terfragmentasi. Aliran data dari sumber data (fasilitas kesehatan) ke pusat melalui berbagai jalan. Data dan informasi dikelola dan disimpan oleh masing-masing Unit di Departemen Kesehatan. Bentuk data nya agregat. Kelemahan nya adalah Sering terjadi duplikasi dalam pengumpulan data dan Sangat beragamnya bentuk laporan. Kemudian Validitas nya masih diragukan. Data yang ada sulit diakses. Karena banyaknya duplikasi, permasalahan kelengkapan dan validitas, maka data sulit dioah dan dianalisis. Dan terpenting dalam Pengiriman data masih banyak menggunakan kertas sehingga tidak ramah lingkungan. - Era Transisi (2005 - 2011)
Dimulai masa transisi pada tahun 2005 sampai 2011 Komunikasi data sudah mulai terintegrasi (mulai mengenal prinsip 1 pintu, walau beberapa masih terfragmentasi). Peresebaran data Sebagian besar data agregat dan sebagian kecil data individual. Sebagian data sudah terkomputerisasi dan sebagian masih manual. Keamanan dan kerahasiaan data kurang terjamin. Pada masa transisi ini posisi nya masih setengah setengah karena mulai menggunakan sistem komputerisasi tapi masih belum meninggalkan sistem manual. - Era
Komputerisasi (mulai 2012)
Baru pada 2012 era komputerisasi dimulai , pada era ini Pemanfaatan data menjadi satu pintu (terintegrasi). Data yang ada adalah individual (disagregat). Data dari Unit Pelayanan Kesehatan langgsung diunggah (uploaded) ke bank data di pusat (e-Helath). Penerapan teknologi m-Health dimana data dapat langsung diunggah ke bank data. Keamanan dan kerahasiaan data terjamin (memakai secure login). Lebih cepat, tepat waktu dan efisien yang pastinya Lebih ramah lingkungan.
Sistem
Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah sistem
informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara
nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling mneguntungkan.
SIKNAS bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan
bagian dari sistem kesehatan.
Oleh karena itu, SIK di tingkat pusat
merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional, di tingkat provinsi merupakan
bagian dari sistem kesehatan provinsi, dan di tingkat kabupaten atau kota
merupakan bagian dari sistem kesehatan kabupaten atau kota. SIKNAS di bagun
dari himpunan atau jaringan sistem-sistem informasi kesehtan provinsi dan
sistem informasi kesehatan provinsi di bangun dari himpunan atau jaringan
sistem-sistem informasi kesehatan kabupaten atau kota.
Jaringan
SIKNAS adalah sebuah koneksi/jaringan virtual sistem informasi
kesehatan elektronik yang dikelola oleh Kementrian Kesehatan dan hanya bisa
diakses bila telah dihubungkan. Jaringan SIKNAS merupakan infrastruktur
jaringan komunikasi data terintegrasi dengan menggunakan Wide Area Network
(WAN), jaringan telekomunikasi yang mencakup area yang luas serta digunakan
untuk mengirim data jarak jauh antara Local Area Network (LAN) yang berbeda,
dan arsitektur jaringan lokal komputer lainnya. Pengembangan jaringan
komputer (SIKNAS) online ditetapkan melalui keputusan Mentri Kesehatan
(KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007. Dengan Tujuan pengembangan SIKNAS online adalah
untuk menjembatani permasalahan kekurangan data dari kabupaten/kota ke depkes
pusat dan memungkinkan aliran data kesehatan dari kabupaten/kota ke pusdatin
karena dampak adanya kebijakan desentralisasi bidang kesehatan di seluruh
Indonesia.
ALUR
SIKNAS
Gambar 1. Model Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Pada Model ini terdapat 7
komponen yang saling terhubug dan saling terkait yaitu:
1. Sumber
Data Manual
Merupakan kegiatan pengumpulan data dari
sumber data yang masih dilakukan secara manual atau secara komputerisasi
offline. Model SIK Nasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi masih tetap dapat menampung SIK Manual untuk fasilitas kesehatan
yang masih mempunyai keterbatasan infrastruktur (antara lain, pasokan listrik
dan peralatan komputer serta jaringan internet). Fasilitas pelayanan kesehatan
yang masih memakai sistem manual akan melakukan pencatatan, penyimpanan dan
pelaporan berbasis kertas.
Laporan dikirimkan dalam bentuk hardcopy
(kertas) berupa data rekapan/agregat ke dinas kesehatan kabupaten/ kota.
Fasilitas pelayanan kesehatan dengan komputerisasi offline, laporan dikirim
dalam bentuk softcopy berupa data individual ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Bagi petugas kesehatan yang termasuk dalam jejaring puskesmas yang belum
komputerisasi, laporan dikirim dalam bentuk data rekapan/agregat sesuai jadwal
yang telah ditentukan. Sedangkan bagi yang sudah komputerisasi offline, laporan
dikirim dalam bentuk softcopy untuk dilakukan penggabungan data di puskesmas.
2. Sumber
Data Komputerisasi
Pada
sumber data komputerisasi pengumpulan data dari sumber data yang sudah
dilakukan secara komputerisasi online. Pada fasilitas pelayanan kesehatan
dengan komputerisasi online, data individual langsung dikirim ke Bank Data
Kesehatan Nasional dalam format yang telah ditentukan. Selain itu juga akan
dikembangkan program mobile health (mHealth) yang dapat langsung terhubung ke
sistem informasi puskesmas (aplikasi SIKDA Generik).
3. Sisitem
Informasi Dinas Kesehatan
Merupakan sistem informasi kesehatan yang
dikelola oleh dinas kesehatan baik kabupaten/kota dan provinsi. Laporan yang
masuk ke dinas kesehatan kabupaten/kota dari semua fasilitas kesehatan (kecuali
milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat) dapat berupa laporan softcopy
dan laporan hardcopy. Laporan hardcopy dientri ke dalam aplikasi SIKDA generik.
Laporan softcopy diimpor ke dalam aplikasi SIKDA Generik, selanjutnya semua
bentuk laporan diunggah ke Bank Data Kesehatan Nasional. Dinas kesehatan
provinsi melakukan hal yang sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk
laporan dari fasilitas kesehatan milik provinsi.
4. Sistem
Informsi Pemangku Kepentingan
Sistem informasi yang dikelola oleh pemangku
kepentingan terkait kesehatan. Mekanisme pertukaran data terkait kesehatan
dengan pemangku kepentingan di semua tingkatan dilakukan dengan mekanisme yang
disepakati.
5. Bank
Data Kesehatan Nasional
Bank
Data Kesehatan Nasional selanjutnya akan mencakup semua data kesehatan dari
sumber data (fasilitas kesehatan), oleh karena itu unit-unit program tidak
perlu lagi melakukan pengumpulan data langsung ke sumber data.
6. Pengguna
Data oleh Kementrian Kesehatan
Data
kesehatan yang sudah diterima di Bank Data Kesehatan Nasional dapat
dimanfaatkan oleh semua unit-unit program di Kementerian Kesehatan dan UPT-nya
serta dinas kesehatan dan UPTP/D-nya.
7. Pengguna
Data
Semua
pemangku kepentingan yang tidak/belum memiliki sistem informasi sendiri serta
masyarakat yang membutuhkan informasi kesehatan dapat mengakses informasi yang
diperlukan dari Bank Data Kesehatan Nasional melalui website Kementerian
Kesehatan.
Namun sebesar apapun rencana
pasti ada juga kelemahan dan kemerosotan yang terjadi. Pelaksanaan SIKNAS di
era desentralisasi dipandang bukan menjadi lebih baik tetapi malah
berantakan. Hal ini dikarenakan belum adanya infrastruktur yang memadai
di daerah dan juga pencatatan dan pelaporan yang ada (produk
sentralisasi) banya overlaps sehingga dirasaka sebagai beba oleh daerah.
Kemudian bergulirnya waktu
sampai dengan saat ini telah banyak rumah sakit dan klinik klinik yang
menggunakan sistem informasi kesehatan sesuai yang dibutuhkan di pelayanan
kesehatan tersebut walaupun tidak menyeluruh seperti di Negara Jepang
contohnya. Berkembangnya tekhnologi informasi saat ini seharusnya bisa
dimanfaatkan dalam pembentukan sistem informasi kesehatan yang menyeluruh.
Terkendala dengan penjangkauan kepada masyarakat Indonesia yang berada di pelosok
yang sulit untuk didata dan sulit untuk menerima informasi baru dari luar yang
mereka anggap asing. Masih tabu dan kentalnya budata beberapa kelompok
masyarakat di Indonesia membuat sistem informasi belum menyeluruh.
RANCANGAN KERANGKA KERJA SIK
DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri telah ada susunan undang
undang yang menjelaskan tentang informasi yaitu Menurut UUD 1945, Pasal 28;
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Peraturan Sistem
Informasi Kesehatan di Indonesia diatur Menurut Keputusan Mentri Kesehatan
dalam undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan
informasi kesehatan yang dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas
sector. Di dalam undang undang ini dinyatakan pula bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai Sistem informasi kesehatan diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan menteri kesehatan nomor
1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan tata kerja kementrian kesehatan
mengamanatkan pusat data dan informasi (PUSDATIN) sebagai pelaksana tugas
kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan, maka pusdatin
sebagai sekretariat SIK melakukan inisuatif penyusunan regulasi dan standar SIK
berupa rancangan peraturan pemerintah dan NSPK yaitu panduan ROADMAP rencana
aksi penguatan SIK.Dalam menyusunan standar dan regulasi SIK perlu dibentuk
suatu Komite Ahli SIK dan Tim Perumus SIK. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 805/Menkes/SK/IV/2011 telah dibentuk Komite Ahli dan Tim Perumus
Penyusunan Peraturan Pemerintah, Pedoman dan Roadmap Sistem Informasi
Kesehatan. Komite Ahli dan Tim Perumus ini merupakan para ahli yang berasal
dari berbagai institusi/sektor yang mempunyai kaitan dan peran dalam Sistem
Informasi Kesehatan. Setelah tugasnya selesai, komite ini akan dilebur menjadi
Komite Ahli SIK.
Pengorganisasian pelaksanaan SIK yang merupakan
implementasi dari regulasi dan standar perlu melibatkan berbagai sektor. Untuk
itu perlu tersedia suatu Forum yang dijalankan oleh suatu Komite Ahli untuk
mengoordinasikan seluruh upaya SIK. Komite Ahli terbagi dalam tujuh divisi yang
diadaptasi dari komponen SIK, yang akan bertugas memberi rekomendasi atas hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Roadmap Rencana Aksi Penguatan SIK. Dalam
pelaksanaannya masing-masing divisi Komite Ahli dapat membentuk
kelompok-kelompok kerja untuk membahas setiap masalah/isu yang timbul.
Rekomendasi dari Komite Ahli akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk
dilaksanakan oleh pelaksana.
Memasuki
pembahasan mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah Daerah dalam
pengelolaan dan pengembangan SIK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
- Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus pengelolaan dan pengembangan SIK skala nasional dan fasilitasi pengembangan SIK daerah.
- Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus pengelolaan SIK skala provinsi.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus pengelolaan SIK skala kabupaten/kota.
F. SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI PUSKESMAS
Dalam pelaksanaan nya Puskesmas di Indonesia sudah menganut sistem informasi kesehatan yang di canangkan pemerintah. Sistem informasi kesehatan yang dianut puskesmas pada saat ini masih di dominasi oleh SP2TP . seperti diketahui bahwa puskesmas adalah uung tombak pemerintah dalam upaya pelayanan kesehatan di masyarakat. Sesuai dengan KEPMENKES RI No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat nahwa puskesmas di definisikan sebagai unit pelaksana teknis di kabupaten/kota yang bertanggungjawab melaksanakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian yang dilakukan Puskesmas terhadap rencana kegiatan yang telah ditetapkan baik rencan upaya wajib maupun pengembangan dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayahnya. Salah satu bentuk pemantauan adalah dengan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
SIMPUS merupakan pilihan bagi daerah dalam pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih cepat dan akurat. Pada potensi yang dimilikinya sebenarnya SIMPUS dapat menggantikan sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). Karena SIMPUS merupakan hasil dari pengolahan berbagai sumber informasi seperti SP2TP, survei lapangan, laporan lintas sector, dan laporan sarana kesehatan swasta. Seiring kemajuan tekhnologi,SIMPUS pun dikembangkan melalui sistem komputerisasi dalam suatu software yang bekerja dalam sebuah sistem operasi. Tetapi kendalanya SIMPUS masih belum berjalan secara optimal di daerah.
Sistem informasi rumah sakit tidak dapat
lepas kaitannya dengan sistem informasi kesehatan karena sistem ini merupakan
aplikasi dari sistem informasi kesehatan itu sendiri. Untuk itu, perlu kita
mengetahui sedikit tentang sistem informasi rumah sakit yang ada di Indonesia,
mulai dari rancang bangun (desain) sistem informasi rumah sakit hingga
pengembangannya.
Rancang Bangun (desain) Sistem Informasi Rumah Sakit
Rancang
Bangun Rumah Sakit (SIRS), sangat bergantung kepada jenis dari rumah sakit
tersebut. Rumah sakit di Indonesia, berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi
2, sebagai berikut:
- Rumah
Sakit Pemerintah, yang dikelola oleh:
a. Departemen Kesehatan,
b. Departemen Dalam Negeri,
c. TNI,
d. BUMN.
Sifat rumah sakit ini adalah tidak mencari keuntungan (non profit) - Rumah Sakit Swasta
Dalam melakukan pengembangan SIRS,
pengembang haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu “Kriteria dan kebijakan
pengembangan SIRS” dan “sasaran pengembangan SIRS” tersebut. Adapun kriteria
dan kebijakan yang umumnya dipergunakan dalam penyusunan spesifikasi SIRS
adalah sebagai berikut:
- SIRS harus dapat berperan sebagai subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional dalam memberikan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.
- SIRS harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi dalam jajaran Rumah Sakit dalam suatu sistem yang terpadu.
- SIRS dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.
- SIRS yang dikembangkan harus dapat meningkatkan daya-guna dan hasil-guna terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi rumah sakit yang telah ada maupun yang sedang dikembangkan.
- SIRS yang dikembangkan harus mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan dimasa datang.
- Usaha pengembangan sistem informasi yang menyeluruh dan terpadu dengan biaya investasi yang tidak sedikit harus diimbangi pula dengan hasil dan manfaat yang berarti (rate of return) dalam waktu yang relatif singkat.
- SIRS yang dikembangkan harus mampu mengatasi kerugian sedini mungkin.
- Pentahapan pengembangan SIRS harus disesuaikan dengan keadaan masing-masing subsistem serta sesuai dengan kriteria dan prioritas.
- SIRS yang dikembangkan harus mudah dipergunakan oleh petugas, bahkan bagi petugas yang awam sekalipun terhadap teknologi komputer (user friendly).
- SIRS yang dikembangkan sedapat mungkin menekan seminimal mungkin perubahan, karena keterbatasan kemampuan pengguna SIRS di Indonesia, untuk melakukan adaptasi dengan sistem yang baru.
- Pengembangan diarahkan pada subsistem yang mempunyai dampak yang kuat terhadap pengembangan SIRS.
- Memiliki aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggungjawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
- Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
- Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
- Meningkatkan daya-guna dan hasil-guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
- Terjaminnya konsistensi data.
- Orientasi ke masa depan.
- Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.
- Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS,
- Penyusunan Rancangan Global SIRS,
- Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS,
- Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik,
- Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaan perangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
- Operasionalisasi dan Pemantapan.
Hal ini disebabkan karena perubahan dari sistem yang terotomasi menjadi sistem manual merupakan kejadian yang sangat tidak menguntungkan bagi rumah sakit tersebut. Perangkat lunak SIRS siap pakai yang tersedia di pasaran pada saat ini sebagian besar adalah perangkat lunak SIRS yang hanya mengelola sebagian sistem atau beberapa subsistem dari SIRS. Untuk dapat memilih perangkat lunak SIRS siap pakai dan perangkat keras yang akan digunakan, maka rumah sakit tersebut harus sudah memiliki rancang bangun (desain) SIRS yang sesuai dengan kondisi dan situasi rumah Sakit.
H. BENTUK-BENTUK KEGIATAN SIK DAERAH
- Kegiatan Sistem Informasi Kesehatan di
Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
a. Ada mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain.
b. Menyelenggarakan survei/penelitian bilamana diperlukan.
c. Membuat profil kesehatan kabupaten/kota untuk memantau dan mengevalusi pencapaian kabupaten/kota sehat.
d. Mengirim laporan berkala/profil kesehatan kabupaten/kota ke dinas kesehatan provinsi setempat dan pemerintah pusat
e. Memelihara bank data
f. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit, dan manajemen sistem kesehehatan kabupaten/kota
g. Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
- Kegiatan
Sistem Informasi Kesehatan di Tingkat Dinas Kesehatan Provinsi
a. Mengolah data dari dinas kesehatan kabupaten/kota, unit-unit pelayanan milih daerah provinsi dan sumber-sumber lain.
b. Menyelenggarakan survei/penelitian bilamana diperlukan
c. Membuat profil kesehatan provinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian provinsi sehat.
d. Mengirim laporan berkala/profil kesehatan provinsi ke pemerintah pusate. Memelihara bank data.
f. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen unit, dan manajemen sistem kesehehatan provinsi.
g. Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
h. Melakukan bimbingan dan supervisi kegiatan informasi kesehatan di dinas kesehatan kabupaten/kota dan unit-unit pelayanan.
BAB
III
PENUTUP
Informasi dapat menggambarkan kejadian nyata
yang digunakan untuk pengambilan keputusan. Sumber dari informasi adalah data
yang dapat berbentuk huruf, simbol, alfabet dan lain sebagainya. Pada intinya
sistem informasi itu tidak lepas dari input-proses-output, data yang diproses
oleh sistem sehingga menghasilkan suatu output (informasi) yang berguna.
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna,
kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah
di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di
pertanggung jawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://sikkotasemarang.wordpress.com/2011/11/24/definisi-sistem-informasi-kesehatan/
https://oshigita.wordpress.com/2013/08/29/konsep-dasar-sistem-informasi-kesehatan/
https://realtimehealth.wordpress.com/2014/11/01/sistem-informasi-kesehatan-di-indonesia/
Kemenkes RI. 2009. UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. http://www.kemenkes.or.id
https://oshigita.wordpress.com/2013/08/29/konsep-dasar-sistem-informasi-kesehatan/
https://realtimehealth.wordpress.com/2014/11/01/sistem-informasi-kesehatan-di-indonesia/
Kemenkes RI. 2009. UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. http://www.kemenkes.or.id







No comments:
Post a Comment